Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Syarat Kepemilikan KTP Berusia 17 tahun Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan Foto kopi Kartu Keluarga (KK). Kelengkapan Syarat P
Rancanumpang.com -- Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Menurut Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) , Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan. Lurah adalah kepala kelurahan. Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan a
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat. LPM merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Menurut Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat. Tugas dan Fungsi LPM Tugas LPM a. menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah; b. menggerakkan dan mengkoordinasikan untuk mendorong swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan; c. memantau pelaksanaan pembangunan; d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsi LPM a. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan; b. Sebagai media komunikasi dan informasi antara Pemerintah Kelurahan dan masyarakat serta antar warga masyarakat. Kepengurusan LPM (1) Kepengurusan LPM b
Tugas Pokok dan Fungsi Linmas - Perlindungan Masyarakat LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindung
Syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) Kelurahan Rancanumpang Gedebage Bandung: Melampirkan Surat Pengatar RT diketahui RW Photo Copy KK (Kartu Keluarga) Photo Copy KTP Membuat Surat Pernyataan, bermeterei 6.000 Membuat Surat Persetujuan Tetangga (Paling Sedikit 4 Rumah ) Melampirkan KTP yang bersangkutan. * Semua persyaratan dirangkap dua (2) untuk Arsep Kelurahan dan Kecamatan FORMULIR SKU