Cara dan Syarat Membuat KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Syarat Kepemilikan KTP Berusia 17 tahun Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan Foto kopi Kartu Keluarga (KK). Kelengkapan Syarat P
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSelamat sore. Tolong ditertibkan motor2an yang kenalpotnya berisik sekali setiap sore di sekitar jalan SOR, dekat komplek Cempaka Arum.
ReplyDeleteTerima kasih.
Selamat sore.
ReplyDeleteTolong ditertibkan yang balapan motor di sepanjang jalan SOR dekat komplek Cempaka Arum. Suara motornya berisik sekali.
Terima kasih.
Motor2an setiap sore dan malam
ReplyDelete